Majalengka
Beranda » Berita » Zakat Fitrah 2026 di Majalengka Resmi Rp40 Ribu per Jiwa, Bupati Imbau Tunaikan Lebih Awal

Zakat Fitrah 2026 di Majalengka Resmi Rp40 Ribu per Jiwa, Bupati Imbau Tunaikan Lebih Awal

MAJALENGKA – Menyambut Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama BAZNAS Majalengka menetapkan nilai zakat fitrah 2026 sebesar Rp40.000 per jiwa. Keputusan tersebut diumumkan dalam kegiatan Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang digelar di Islamic Center Majalengka.

Acara tersebut dihadiri jajaran pejabat daerah, tokoh pendidikan, serta perwakilan berbagai instansi. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar pengelolaan ZIS berjalan lebih transparan, profesional, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Bupati Majalengka Ajak Bayar Zakat Fitrah Lebih Awal

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, mengajak ASN, pelaku usaha, dan seluruh umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal. Langkah ini dinilai penting agar distribusi zakat bisa dilakukan tepat waktu dan manfaatnya segera dirasakan para mustahik sebelum Idul Fitri.

Menurut Bupati, zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial yang mampu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memperkuat solidaritas di tengah masyarakat.

Dasar Penetapan Nilai Zakat Fitrah 2026

Ketua BAZNAS Majalengka menjelaskan bahwa nilai Rp40.000 per jiwa mengacu pada ketentuan syariat, yakni setara 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Konversi dilakukan berdasarkan harga beras yang berlaku di wilayah Majalengka.

Hujan Lebat di Majalengka Picu 14 Titik Bencana dalam 5 Jam, Warga Diminta Siaga

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sekitar Rp10.000 per hari, yang diperuntukkan bagi umat Muslim yang mengganti kewajiban puasa dengan pembayaran fidyah sesuai ketentuan agama.

BAZNAS Majalengka Perluas Layanan Zakat

BAZNAS Majalengka terus meningkatkan layanan untuk memudahkan masyarakat. Program jemput zakat dan sistem pembayaran digital kini tersedia untuk memperluas akses muzaki. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik dalam menunaikan ZIS.

Sejak pergantian kepengurusan pada 2025, ribuan warga telah menerima manfaat program sosial BAZNAS, termasuk bantuan rumah tidak layak huni, santunan, dan dukungan ekonomi produktif.

Momentum Ramadan untuk Kepedulian Sosial

Ramadan menjadi momentum strategis untuk memperkuat kepedulian sosial. Pemerintah Kabupaten Majalengka dan BAZNAS mengajak masyarakat menjadikan zakat sebagai gerakan bersama demi membantu sesama dan mendorong kesejahteraan umat.

Majalengka Tegaskan Semangat Baru di Usia 186 Tahun Lewat Kirab Pataka dan Rapat Paripurna Bersejarah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *