Majalengka – Polemik pembangunan Dapur Makan Bergizi (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Nagarakembang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka terus bergulir.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak program MBG, melainkan mempertanyakan prosedur serta etika dalam pendirian bangunan yang dinilai kurang transparan.
Perwakilan yayasan pelaksana program MBG membantah isu bahwa lembaganya ilegal. Mereka menegaskan, tuduhan itu tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik.
“Program MBG ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan gizi masyarakat serta sejalan dengan visi pemerintah. Jadi tidak benar jika disebut ilegal,” ujar perwakilan yayasan, Sabtu (20/9/2025).
Meski demikian, warga sekitar merasa dirugikan dengan proses pembangunan yang dianggap tidak sesuai aturan dan etika bertetangga.
H. Deni atau H. Apet, salah seorang warga, mengungkapkan bahwa sejak awal tidak pernah ada pemberitahuan maupun permintaan izin kepada masyarakat maupun pemerintah desa.
“Ini bukan masalah menolak program pemerintah. Kami mendukung MBG, tapi prosedurnya harus jelas. Baru setelah ada protes, muncul upaya meminta tanda tangan warga, itu pun setelah papan nama MBG sudah terpasang,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).
Selain masalah administrasi, warga juga khawatir dengan lokasi bangunan yang berdampingan langsung dengan rumah penduduk. Risiko kebakaran, polusi asap, hingga kebisingan menjadi perhatian serius masyarakat.
“Seharusnya sejak awal ada koordinasi dengan warga agar tidak menimbulkan keresahan,” tambah H. Deni.
Polemik ini menunjukkan bahwa transparansi dan komunikasi menjadi faktor penting dalam setiap pembangunan fasilitas publik. Warga Desa Nagarakembang berharap pemerintah daerah turun tangan agar solusi terbaik bisa dicapai tanpa merugikan kedua belah pihak.
Komentar