Pemerintah provinsi dijadwalkan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Tahun ini, penetapan upah menggunakan formula baru yang dinilai lebih relevan dengan kondisi ekonomi di setiap daerah, termasuk Kabupaten Majalengka.
Formula Lama Dihentikan, Penetapan Tak Lagi Seragam
Jika sebelumnya penyesuaian UMP menggunakan satu formula untuk seluruh provinsi, kini mekanismenya berubah. Pemerintah menyatakan bahwa sistem lama tidak lagi sesuai dengan dinamika ekonomi daerah yang berbeda-beda.
Formula lama:
UM (t+1) = UM (t) + (Nilai Penyesuaian UM × UM (t))
Nilai Penyesuaian dihitung dari inflasi serta pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha. Mekanisme ini kini tidak digunakan lagi.
Melalui skema baru, perhitungan akan menyesuaikan inflasi aktual, daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, serta rekomendasi resmi dari Dewan Pengupahan.
Berdasarkan Putusan MK dan Kebutuhan Hidup Layak
Penetapan UMP 2026 juga mengikuti aturan yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, faktor-faktor seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota wajib menjadi dasar penentuan upah.
Dengan demikian, UMP 2026 diharapkan dapat lebih representatif terhadap kondisi riil ekonomi masyarakat.
Posisi UMP Majalengka Masih di Tengah Jawa Barat
Untuk tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka ditetapkan sebesar Rp 2.404.632,62, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun mengalami kenaikan, Majalengka masih berada di kategori tengah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat, seperti Bekasi dan Karawang yang masih menempati posisi tertinggi.
Harapan pekerja di Majalengka cukup besar. Mereka menilai formula baru harus mampu memberikan peningkatan yang sejalan dengan kebutuhan hidup dan inflasi di daerah.
Pengumuman UMP 2026 Segera Disampaikan
Proses penghitungan teknis sedang dalam tahap finalisasi oleh pemerintah. Setelah seluruh dokumen perhitungan diserahkan kepada gubernur, UMP 2026 akan segera diumumkan secara resmi.
Bagi tenaga kerja, kebijakan baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan. Sementara itu, pelaku usaha meminta agar penetapan tetap realistis agar beban pengupahan dapat dikelola dengan baik tanpa mengganggu stabilitas ekonomi daerah.


Komentar