MAJALENGKA — Kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Majalengka. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka Tahun 2026 resmi direkomendasikan naik sebesar 7,93 persen setelah disepakati dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, UMK Majalengka 2026 naik dari Rp2.404.632,62 menjadi Rp2.595.374,83 atau meningkat sekitar Rp190.742,21 dibandingkan tahun sebelumnya.
Sidang pleno Dewan Pengupahan digelar di wilayah Jalan Siti Armilah, Majalengka, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, serta perwakilan pengusaha. Proses penetapan berjalan secara tripartit dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dasar Perhitungan Kenaikan UMK Majalengka 2026
Kenaikan UMK Majalengka 2026 ditetapkan berdasarkan formula yang mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, di antaranya:
- Inflasi Tahun 2025 sebesar 2,19 persen
- Pertumbuhan ekonomi daerah mencapai 6,38 persen
- Nilai alpha (koefisien) sebesar 0,9
Dengan komponen tersebut, Dewan Pengupahan menilai kenaikan UMK sebesar 7,93 persen masih berada dalam batas rasional dan berimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
UMSK Majalengka 2026 Naik Hampir 15 Persen
Selain UMK, sidang pleno juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Majalengka 2026 untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki tingkat produktivitas dan risiko kerja lebih tinggi.
UMSK Majalengka 2026 mengalami kenaikan hampir 15 persen, dengan nominal mencapai Rp2.769.316,03. Kenaikan ini berlaku bagi sektor strategis seperti industri elektronik, kimia farmasi, dan industri padat karya multinasional.
Dampak Positif bagi Pekerja dan Ekonomi Daerah
Ketua DPD FKSPN Majalengka, Muhammad Basyir, menyampaikan bahwa keputusan kenaikan upah ini merupakan hasil pembahasan panjang yang dilakukan secara objektif dan komprehensif.
Menurutnya, rekomendasi kenaikan UMK dan UMSK tidak hanya mempertimbangkan kemampuan perusahaan, tetapi juga daya beli pekerja, kebutuhan hidup layak, serta kondisi perekonomian daerah secara menyeluruh.
Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga stabilitas hubungan industrial, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Majalengka agar tetap kompetitif.
Menunggu Penetapan Resmi Pemerintah Provinsi
Meski telah direkomendasikan di tingkat kabupaten, penetapan resmi UMK dan UMSK Majalengka 2026 masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, hasil sidang pleno ini menjadi sinyal positif adanya kesepahaman antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Majalengka.


Komentar