MAJALENGKA – Sebanyak 2.959 kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Majalengka tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Total tunggakan mencapai Rp 9,125 miliar. Kondisi ini langsung memunculkan dorongan dari Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka yang mendesak Bupati untuk menahan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang belum menunaikan kewajibannya.
Temuan itu muncul dalam rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka terkait pembahasan RAPBD 2026. Komisi II menerima data bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa hilang hingga Rp 2,4 miliar akibat tunggakan pajak tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menegaskan bahwa ASN seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat, bukan justru ikut menunggak pajak.
“Kalau ASN saja tidak taat pajak, bagaimana masyarakat akan patuh? ASN itu harus menjadi contoh,” tegas Dasim.
Lebih memprihatinkan, ada temuan bahwa sejumlah pejabat eselon II dan eselon III memiliki lebih dari satu kendaraan, namun pajaknya belum dibayar. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak citra birokrasi di Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, Bupati Majalengka telah menyampaikan bahwa ASN yang tidak melaporkan kinerja, bolos tanpa alasan, atau menunggak pajak kendaraan dapat dikenai sanksi berupa pemotongan TPP.
Komisi II meminta agar pernyataan Bupati tidak hanya sebatas imbauan, tetapi menjadi kebijakan nyata.
“Kalau perlu, Pemkab buat kebijakan potong otomatis dari gaji untuk pembayaran pajak kendaraan ASN. Jangan hanya himbauan, harus ada tindakan konkret,” tambah Dasim.
Rangkuman Data:
- Total tunggakan pajak ASN: 2.959 kendaraan
- Nilai tunggakan: Rp 9,125 miliar
- Potensi PAD hilang: Rp 2,4 miliar
- Sumber TPP ASN berasal dari pajak daerah
Kasus tunggakan pajak ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut integritas birokrasi dan kepercayaan publik. DPRD menilai perlu ada langkah tegas untuk memastikan seluruh ASN taat pajak, sehingga penguatan tata kelola pemerintahan dapat berjalan maksimal.


Komentar