MALAKAM – Arab Saudi resmi menghentikan impor unggas dan telur dari Indonesia. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan sertifikasi halal, melainkan karena standar kesehatan dan mutu pangan yang diperbarui oleh otoritas setempat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa produk halal Indonesia tetap diakui oleh otoritas Arab Saudi. Jadi, isu yang menyebut penghentian impor terjadi karena persoalan halal tidaklah benar.
Pengakuan Halal Indonesia Tetap Berlaku
Indonesia dan Arab Saudi telah menjalin kerja sama pengakuan sertifikasi halal antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) sejak Oktober 2023.
Kesepakatan tersebut memperkuat posisi produk halal Indonesia di pasar Saudi. Artinya, dari sisi kehalalan, tidak ada masalah yang menyebabkan penghentian impor unggas RI.
Aturan Baru Arab Saudi Berlaku 1 Maret 2026
SFDA menerapkan regulasi baru per 1 Maret 2026 yang membatasi impor unggas dan telur dari lebih dari 40 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keamanan pangan dan kesehatan hewan demi melindungi konsumen domestik.
Arab Saudi memperketat standar masuk produk hewani, terutama terkait status bebas penyakit unggas.
Faktor Utama: Status Flu Burung (Avian Influenza)
Alasan utama penghentian impor berkaitan dengan status penyakit unggas, khususnya avian influenza (flu burung). Hingga awal 2026, Indonesia belum memperoleh pembaruan status bebas flu burung dari otoritas kesehatan hewan internasional.
Karena itu, Arab Saudi mengambil langkah pencegahan dengan menghentikan sementara impor unggas dari Indonesia.
Langkah ini juga membuka peluang bagi negara ASEAN lain seperti Singapura dan Thailand yang tidak termasuk dalam daftar pembatasan untuk meningkatkan ekspor ke pasar Saudi.
Peluang Ekspor Masih Terbuka
Meski ada penghentian sementara, peluang ekspor tidak sepenuhnya tertutup. Produk unggas yang telah melalui proses pengolahan khusus—seperti perlakuan panas untuk mematikan virus—masih berpotensi masuk ke pasar Saudi jika memenuhi standar kesehatan dan memperoleh sertifikasi resmi.
Artinya, eksportir Indonesia tetap memiliki kesempatan, asalkan mampu memenuhi regulasi terbaru dari SFDA.
Momentum Perbaikan Sistem Kesehatan Hewan Nasional
Kondisi ini menjadi pengingat penting bagi Indonesia untuk memperkuat sistem pengendalian penyakit hewan, meningkatkan biosekuriti peternakan, serta mempercepat pengakuan status kesehatan unggas secara internasional.
Jika Indonesia berhasil memenuhi standar global, peluang ekspor ke Arab Saudi dan negara Timur Tengah lainnya akan kembali terbuka lebar.


Komentar