Majalengka, 22 September 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka berhasil mengungkap praktik tak senonoh di rumah kos. Dalam razia yang digelar di Kecamatan Kasokandel dan Dawuan, petugas menemukan 12 pasangan ilegal — non-suami istri — yang tertangkap tanpa surat nikah dan identitas resmi.
Operasi Pekat dan Latar Belakang
Operasi penyakit masyarakat (Pekat) ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di sejumlah rumah kos. Satpol PP bekerja sama dengan Subdenpom dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk menertibkan pelanggaran administrasi sekaligus menjaga norma sosial.
Kepala Satpol PP Majalengka, Rahmat Kartono, menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan kawasan industri dan rumah kos di Majalengka berpotensi memunculkan praktik penyimpangan. Peraturan daerah tentang ketertiban umum dan larangan prostitusi menjadi dasar hukum dalam operasi ini.
Deteksi, Sanksi, dan Tindakan Lanjutan
Dalam razia tersebut, petugas menemukan:
- 24 orang berada di kamar kos dengan status non-suami istri.
- Banyak di antaranya tidak memiliki identitas resmi yang sah.
- Seluruh pasangan yang terjaring mendapat pembinaan non-yustisi.
- KPA turut melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mencegah penularan penyakit menular seperti HIV/AIDS dan sifilis.
- Para pasangan akhirnya diperbolehkan pulang setelah dijemput keluarga, sebagai bentuk sanksi sosial.
Imbauan dari Pejabat
Rahmat Kartono mengimbau masyarakat, pemilik kos, serta tokoh setempat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari perilaku yang melanggar norma agama maupun aturan daerah. Menurutnya, razia akan lebih efektif jika didukung penuh oleh masyarakat agar Majalengka tetap aman dan kondusif.
Pentingnya Razia Rumah Kos
- Menegakkan regulasi lokal agar rumah kos tidak disalahgunakan.
- Melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit menular.
- Menjaga ketertiban sosial demi kenyamanan warga sekitar.


Komentar