MAJALENGKA – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka dan menuai respons keras dari kalangan akademisi. Rektor Universitas Majalengka (UNMA), Indra Adi Budiman, menegaskan bahwa gagasan tersebut keliru dan berpotensi merusak fondasi ketatanegaraan Indonesia.
Indra menyatakan bahwa isu pemindahan posisi Polri dari bawah Presiden ke kementerian tertentu tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia menilai wacana tersebut justru dapat melemahkan institusi kepolisian sekaligus mengganggu stabilitas nasional.
“Wacana kepolisian berada di bawah kementerian harus dihentikan secara total. Gagasan ini berbahaya bagi sistem negara,” tegas Indra, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Posisi tersebut, kata Indra, telah sesuai dengan arah reformasi dan amanat konstitusi.
Indra juga menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang secara konsisten menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah komando Presiden. Ia menyebut sikap Kapolri sejalan dengan Ketetapan MPR Tahun 2000 yang menempatkan Polri sebagai institusi negara yang independen.
“Penempatan Polri di bawah Presiden bukan tanpa dasar. Itu merupakan hasil tafsir ketatanegaraan pasca reformasi dan bagian dari konsensus nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Indra menyoroti sikap sejumlah anggota DPR RI yang secara terbuka menolak wacana Polri di bawah kementerian. Ia menilai hal tersebut menunjukkan kesamaan pandangan antara legislatif, eksekutif, dan akademisi dalam menjaga independensi kepolisian.
Ia juga mengutip pernyataan Kapolri yang menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Jika Polri dilemahkan, dampaknya akan langsung dirasakan oleh negara dan kepemimpinan nasional,” ujar Indra.
Melalui pernyataan ini, Indra Adi Budiman kembali menegaskan bahwa independensi Polri merupakan pilar utama dalam menjaga supremasi hukum, keamanan nasional, dan demokrasi di Indonesia. (*)


Komentar