MAJALENGKA – Wacana perubahan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencuat dan memicu perdebatan luas di ruang publik. Di tengah munculnya gagasan agar Polri berada di bawah kementerian tertentu, kalangan praktisi hukum menegaskan sikap tegas: Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Advokat sekaligus praktisi hukum asal Majalengka, Indra Sudrajak, menyatakan bahwa posisi Polri bukan sekadar persoalan birokrasi, melainkan menyangkut fondasi sistem hukum nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Ketika bicara hukum, yang utama adalah menjaga kesatuan sistem. Hukum Indonesia bersifat nasional, bukan kewilayahan,” ujar Indra, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia mengenal konsep catur wangsa penegak hukum, yakni empat pilar utama yang menopang keadilan dan kepastian hukum. Pilar tersebut terdiri dari hakim di bawah Mahkamah Agung yang sejajar dengan Presiden, Kejaksaan Republik Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta advokat yang bersifat mandiri namun diakui sebagai aparat penegak hukum.
Menurut Indra, posisi Polri harus dipahami dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam negara kesatuan, hukum berlaku seragam dan tidak boleh terfragmentasi oleh kepentingan daerah.
“Daerah tidak boleh memiliki hukum sendiri-sendiri. Jika Polri berada di bawah kementerian, potensi bias kewenangan di daerah akan sangat besar,” tegasnya.
Indra menyoroti praktik otonomi daerah pada kementerian teknis yang memiliki dinas hingga tingkat kabupaten dan kota. Dalam banyak kasus, kebijakan daerah kerap mengikuti arah kepala daerah, bukan sepenuhnya kebijakan pusat.
“Kalau Polri ditempatkan di bawah kementerian, bukan tidak mungkin di daerah kepolisian justru bertanggung jawab kepada kepala daerah. Ini berbahaya dan bisa mengacaukan sistem hukum nasional,” jelasnya.
Ia menilai, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan langkah konstitusional dan strategis untuk menjaga independensi lembaga, keseragaman hukum, serta stabilitas penegakan hukum di seluruh Indonesia.
“Sebagai salah satu pilar utama penegak hukum, Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan begitu, hukum di Indonesia tetap satu, utuh, dan berlaku adil bagi seluruh rakyat,” pungkas Indra.


Komentar