MAJALENGKA – Tim Resmob dari Polres Majalengka bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket wilayah Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Dalam waktu kurang dari 3×24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan situasi.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya dari tindak kriminal yang meresahkan.
Kronologi Kejadian Curas Minimarket Sindangwangi
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Minggu malam, 23 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang pegawai minimarket menjadi korban setelah pelaku melakukan aksi perampasan disertai kekerasan.
Kejadian itu sempat menimbulkan keresahan warga sekitar, terutama karena terjadi pada jam rawan malam hari.
Gerak Cepat Resmob Polres Majalengka
Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri jejak pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas tersangka. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan penangkapan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat pemeriksaan.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan publik.
Imbauan Polisi untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengingatkan para pemilik dan pengelola usaha agar meningkatkan sistem keamanan. Penggunaan CCTV aktif, pencahayaan yang memadai, serta kewaspadaan karyawan menjadi langkah penting mencegah tindak kriminal.
Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Komitmen Menjaga Keamanan Majalengka
Pengungkapan cepat kasus curas minimarket di Sindangwangi ini mempertegas komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Majalengka.
Dengan respons cepat dan tindakan tegas, aparat berharap masyarakat tetap merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


Komentar