Kriminal
Beranda » Berita » Pengungkapan Tindak Pidana Sabu di Cikijing: Sat Narkoba Polres Majalengka Tindak Tegas Pelaku

Pengungkapan Tindak Pidana Sabu di Cikijing: Sat Narkoba Polres Majalengka Tindak Tegas Pelaku

MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah Sat Narkoba melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, S.H.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS di pinggir Jalan Raya Panawangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JS diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu tanpa izin.

Saat penangkapan, polisi menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti sabu di beberapa lokasi berbeda, baik di wilayah Kabupaten Majalengka maupun Kabupaten Kuningan.

Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bersih mencapai 4,02 gram. Selain itu, petugas juga menyita berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti sedotan, pipet kaca, plastik klip bening, serta alat modifikasi korek api gas. Satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.

DPRD Majalengka Soroti Koperasi Desa Merah Putih, Operasional Dinilai Belum Maksimal

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Majalengka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Majalengka menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *