MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, seorang pria berinisial SS (22) diamankan pada Senin (23/2/2026). Polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan setelah memastikan adanya dugaan kuat praktik distribusi obat ilegal.
Ratusan Pil Tramadol Disita
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi:
-
179 butir pil tramadol
-
17 bungkus plastik kemasan bertuliskan “Toffee”
-
Perlengkapan pengemasan lainnya
Temuan ini menunjukkan indikasi aktivitas peredaran obat keras tanpa izin resmi.
Komitmen Berantas Obat Terlarang
Kapolres Majalengka melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Langkah ini dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan sediaan farmasi.
“Peredaran obat keras tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta keterlibatan pihak lain.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Jika terbukti bersalah, SS berpotensi menjalani masa tahanan bahkan saat momen Lebaran.


Komentar