MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada ribuan tenaga honorer.
Sebanyak 3.489 orang tenaga honorer telah dinyatakan lolos dan siap menerima SK pada tanggal 26 November 2025 mendatang.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, A.SE., menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi dan validasi data telah selesai. Kini, pihaknya hanya menunggu waktu serah terima SK.
“SK sudah siap tinggal penyerahan saja pada 26 November nanti. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Bupati.
BKPSDM Majalengka menjelaskan, dari total 3.492 usulan pengangkatan PPPK paruh waktu, sebanyak 3 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga total yang akan menerima SK berjumlah 3.489 orang.
Langkah ini menjadi komitmen Pemkab Majalengka dalam menindaklanjuti kebijakan nasional terkait penyelesaian status pegawai non ASN, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bupati juga menegaskan bahwa pejabat pemerintahan tidak boleh melakukan pengangkatan pegawai non ASN tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi titik terang bagi para tenaga honorer di Majalengka, sekaligus menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan regulasi nasional dalam memperbaiki tata kelola ASN.


Komentar