DPRD Majalengka
Beranda » Berita » Pembahasan Dana Cadangan Rp173 Miliar Majalengka Masuki Babak Akhir, DPRD Tunggu Hasil Konsultasi Provinsi

Pembahasan Dana Cadangan Rp173 Miliar Majalengka Masuki Babak Akhir, DPRD Tunggu Hasil Konsultasi Provinsi

MAJALENGKA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dana cadangan senilai Rp173 miliar di Kabupaten Majalengka kini memasuki fase akhir pembahasan di DPRD. Panitia Khusus (Pansus) telah menyelesaikan kajian internal, namun keputusan final masih menunggu hasil konsultasi resmi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan bahwa terdapat dua opsi yang kini dibahas:

  1. Mencabut Perda No. 5 Tahun 2014 secara penuh, atau
  2. Merevisi Perda dengan menambahkan pasal baru yang mempertegas arah dan aturan pengelolaan dana cadangan.

Menurut Dasim, konsultasi ke Pemprov Jawa Barat sangat penting agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Hasil konsultasi itulah yang akan menjadi dasar bagi Pansus untuk menyusun rekomendasi akhir.

Sorotan Publik dan Aspirasi Masyarakat

Dana cadangan Rp173 miliar ini menuai perhatian luas dari masyarakat karena dianggap memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari peningkatan layanan publik hingga penguatan investasi.

Majalengka Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama, Tinggalkan Euforia dan Pesta

Dalam forum konsultasi publik yang digelar sebelumnya, berbagai elemen masyarakat — termasuk mahasiswa, LSM, dan perwakilan warga — menyampaikan harapan agar dana tersebut digunakan secara nyata untuk kepentingan publik. Usulan yang mencuat antara lain pemanfaatan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, perbaikan pasar rakyat, hingga penguatan sektor UMKM.

Urgensi Keputusan DPRD

Keputusan terkait dana cadangan ini dinilai sangat penting bagi Majalengka karena menyangkut:

  • Transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah
  • Arah pembangunan jangka menengah
  • Tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan

Sementara pihak eksekutif menyatakan dukungan terhadap pencabutan Perda agar dana cadangan lebih fleksibel digunakan, DPRD menilai fleksibilitas tersebut tetap membutuhkan payung hukum yang kuat agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan anggaran.

Menunggu Tahap Final

Pemkab Majalengka Serahkan SK Penugasan 118 Kepala Sekolah, Dorong Pendidikan Berkualitas 2025–2026

Setelah hasil konsultasi diterima dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Pansus DPRD Majalengka akan segera menetapkan langkah final terkait Raperda ini. Hingga keputusan resmi dikeluarkan, pembahasan Raperda dana cadangan masih dinyatakan ditunda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *