Kabupaten Majalengka
Beranda » Berita » Kasus Viral Pejabat Majalengka Diduga Hamili Wanita, Bupati Bentuk Tim Investigasi Internal

Kasus Viral Pejabat Majalengka Diduga Hamili Wanita, Bupati Bentuk Tim Investigasi Internal

Majalengka – Publik Majalengka digemparkan oleh kasus viral seorang wanita berinisial Y yang mengaku dihamili pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berinisial E. Pengakuan ini menyebar luas di media sosial dan menuai sorotan tajam karena dinilai mencoreng citra birokrasi.

Wanita tersebut bahkan melaporkan kasus ini langsung kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman. Menanggapi hal itu, Bupati menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi secara tertulis. Namun, ia telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat untuk menindaklanjuti.

“Saya sudah membentuk tim investigasi internal beranggotakan lima orang. Jika terbukti ada pelanggaran berat, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari dinonjobkan hingga diberhentikan,” tegas Bupati Eman, Kamis (2/10/2025).

Pejabat E Jalani Pemeriksaan Internal

Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, membenarkan bahwa pejabat berinisial E telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi untuk memastikan kebenaran pengakuan Y yang tengah viral di publik.

152.886 Warga Majalengka Sudah Nikmati Program Makan Bergizi Gratis, Tapi Tantangan Keberlanjutan Masih Menghantui

Kasus dugaan perselingkuhan dan kehamilan ini menjadi perhatian serius masyarakat Majalengka. Selain dianggap merusak moralitas pejabat, isu ini juga menimbulkan keresahan karena melibatkan nama besar di pemerintahan daerah.

Komitmen Pemkab Majalengka

Bupati Eman menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik pemerintah. Ia memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh.

“Investigasi dilakukan secara objektif. Jika terbukti, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian,” tambahnya.

Sri Aminah: 35 Tahun Pengabdian untuk Anak Disabilitas Mandiri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *