PEMERINTAH
Beranda » Berita » Kemenkumham Jabar Harmonisasi Raperbup Renstra Perangkat Daerah Majalengka

Kemenkumham Jabar Harmonisasi Raperbup Renstra Perangkat Daerah Majalengka

MAJALENGKA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.
Kegiatan ini digelar di Bandung pada Rabu, 12 November 2025, dan menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh produk hukum daerah memiliki legalitas kuat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dan Fokus Pembahasan

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar, Funna Maulia Massaile, bersama tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.

Fokus utama pembahasan meliputi:

  • Kesesuaian muatan Raperbup Renstra dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
  • Penyusunan sistematika dokumen Renstra yang mencakup pendahuluan, gambaran pelayanan, isu strategis, dan rencana pendanaan.
  • Penguatan sinergi antarinstansi agar produk hukum daerah bersifat implementatif dan tidak tumpang tindih.

Pentingnya Harmonisasi untuk Pembangunan Majalengka

Majalengka Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama, Tinggalkan Euforia dan Pesta

Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen strategis lima tahunan yang berisi arah, sasaran, dan program pembangunan setiap perangkat daerah.
Dengan adanya proses harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Jabar, Pemerintah Kabupaten Majalengka akan memiliki dasar hukum yang lebih kokoh dalam menyusun dan menjalankan kebijakan pembangunan daerah yang sejalan dengan RPJMD.

Langkah ini juga diharapkan mampu:

  • Memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Menjamin keterpaduan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
  • Mendorong efektivitas birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dampak dan Harapan ke Depan

Hasil rapat harmonisasi ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Majalengka agar surat penyelesaian harmonisasi dapat diterbitkan. Setelah itu, Raperbup Renstra bisa melangkah ke tahap penetapan resmi oleh Bupati Majalengka.

Dengan harmonisasi yang tepat, Majalengka berpeluang memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan transparansi publik.
Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap arah pembangunan daerah yang lebih terarah dan berlandaskan hukum.

Pemkab Majalengka Serahkan SK Penugasan 118 Kepala Sekolah, Dorong Pendidikan Berkualitas 2025–2026

Landasan Hukum dan Ketentuan Teknis

Proses harmonisasi ini dilakukan sesuai amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mewajibkan peninjauan substansi setiap produk hukum daerah.
Selain itu, dokumen Renstra juga harus memuat indikator kinerja, keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact) sesuai dengan standar perencanaan pembangunan daerah.

Seluruh perangkat daerah di Kabupaten Majalengka nantinya wajib menyesuaikan kegiatan dan anggaran dengan dokumen Renstra yang telah diharmonisasi agar pelaksanaan program berjalan sesuai koridor hukum dan tujuan strategis pemerintah daerah.

 

Jelang Tahun Baru 2026, Polres Majalengka Tegas Larang Petasan, Kembang Api, dan Konvoi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *