MAJALENGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Majalengka, Selasa (16/12/2025).
Langkah ini menjadi bagian penting dari proses akhir penanganan perkara pidana sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka.
Didominasi Kasus Narkotika dan Obat Terlarang
Dari puluhan perkara yang ditangani, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut antara lain narkotika jenis ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Double Y, dan Dextro.
Selain itu, turut dimusnahkan pula senjata tajam, telepon genggam, pakaian, tas, serta sejumlah benda lain yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana.
Pemusnahan untuk Cegah Penyalahgunaan
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, SH., M.Hum, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial. Menurutnya, setiap barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan potensi ancaman nyata bagi masyarakat jika tidak ditangani dengan tuntas.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak disalahgunakan kembali dan benar-benar hilang dari peredaran,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada publik.
Edukasi Hukum Terus Diperkuat
Selain penindakan, Kejari Majalengka juga terus mengedepankan langkah preventif melalui berbagai program edukasi hukum, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Desa, serta penyuluhan hukum di lingkungan pesantren dan komunitas masyarakat.
Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.
Perkuat Kepercayaan Publik
Pemusnahan barang bukti dari 54 perkara ini menjadi bukti nyata bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dijalankan hingga tahap akhir secara profesional dan bertanggung jawab.
Langkah tegas Kejari Majalengka ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak mencoba melanggar hukum di wilayah Kabupaten Majalengka.


Komentar