Majalengka, Jawa Barat — Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng nama dunia usaha milik daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menahan mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atas dugaan penyelewengan dana sewa lahan milik pemerintah dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,36 miliar.
Langkah hukum ini menjadi bukti tegas bahwa Kejari Majalengka tidak main-main dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMD dan pengelolaan aset daerah.
Modus Dugaan Korupsi: Dana Sewa Lahan Tak Masuk Kas Daerah
Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan tanah eks bengkok dan titisara milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang dikelola oleh PT SMU sejak tahun 2014. Dalam sistemnya, setiap penyewa lahan—baik petani maupun pihak ketiga—harus menyetor biaya sewa yang kemudian disalurkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka menemukan adanya kejanggalan besar. Dana sewa lahan tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah, melainkan diduga digunakan secara pribadi oleh pihak perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2.369.144.695.
Tahapan Hukum: Dari Laporan hingga Penahanan
Kepala Kejari Majalengka menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Maret 2025 yang menyoroti dugaan penyalahgunaan dana BUMD. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Kejari menemukan cukup bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Mei 2025.
Audit resmi Inspektorat keluar pada 19 September 2025, memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, tersangka berinisial DS ditetapkan melalui surat keputusan resmi pada 9 Oktober 2025 dan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Majalengka.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari upaya menghilangkan barang bukti,” ujar pihak Kejari dalam konferensi persnya.
Dampak dan Pesan Tegas untuk Pejabat Pengelola BUMD
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga tamparan keras bagi tata kelola BUMD di daerah.
Kejari Majalengka menegaskan, semua badan usaha milik daerah wajib transparan dan akuntabel dalam mengelola aset publik.
Jika terbukti bersalah, tersangka DS akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penegakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah dan pengelola BUMD lain agar tidak bermain-main dengan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.


Komentar