MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengambil langkah tegas dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi program pertanian. Tim jaksa menyita satu bidang tanah milik terpidana korupsi setelah yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar sesuai putusan pengadilan.
Penyitaan aset tersebut dilakukan setelah batas waktu pembayaran yang ditentukan dalam putusan pengadilan telah berakhir.
Terpidana Tidak Membayar Uang Pengganti
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majalengka menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terpidana.
Karena hingga batas waktu yang diberikan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, tim jaksa kemudian melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diketahui merupakan aset milik terpidana.
Aset Akan Dilelang oleh Negara
Setelah proses penyitaan selesai, Kejari Majalengka akan memproses aset tersebut melalui mekanisme lelang negara. Hasil dari lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut.
Selain itu, tim jaksa juga masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain milik terpidana yang dapat digunakan untuk menutup kerugian negara.
Berawal dari Kasus Korupsi Program Pertanian
Kasus korupsi ini berkaitan dengan program pertanian yang seharusnya bertujuan meningkatkan produksi pangan bagi kelompok tani di wilayah Kabupaten Majalengka.
Namun dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga disalahgunakan. Sejumlah kelompok tani fiktif dilaporkan dibuat untuk mengajukan proposal bantuan, sehingga dana program tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,66 miliar.
Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terpidana serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Komitmen Mengembalikan Kerugian Negara
Kejari Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kasus korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Penelusuran aset milik terpidana masih terus dilakukan untuk memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Komentar