Majalengka – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon kembali melakukan langkah tegas dalam menjaga aset negara. Sebanyak 10 bangunan kios di jalur non-operasi wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, resmi ditertibkan. Aset negara yang berhasil diamankan diperkirakan senilai Rp410,8 juta.
Penertiban Dilakukan di Jalur Non-Operasi Cirebon–Kadipaten
Penertiban dilakukan pada jalur KM 36+757 lintas non-operasi Cirebon–Kadipaten, tepatnya di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi. Seluruh bangunan berdiri di atas tanah milik negara seluas 448,5 meter persegi.
Menurut data KAI, seluruh penghuni sebelumnya memiliki perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan. Namun, kontrak tersebut telah habis antara tahun 2015 hingga 2025 dan tidak diperpanjang.
KAI: Penertiban Sesuai Prosedur dan Berlandaskan Aturan
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KAI memiliki tanggung jawab menjaga legalitas dan keamanan aset negara.
“Masyarakat dapat memanfaatkan aset negara melalui perjanjian kerja sama resmi. Namun jika kontrak tidak diperpanjang atau kewajiban tidak dipenuhi, maka prosedur penertiban harus dijalankan,” ujar Muhibbuddin.
Sebelum melakukan tindakan, KAI telah mengirimkan:
- Surat pemberitahuan
- Peringatan pertama
- Peringatan kedua
- Peringatan ketiga
- Ajakan pengosongan secara sukarela
Karena tidak dipatuhi, penertiban fisik dilaksanakan.
Dampak dan Makna Penertiban
Penertiban ini menjadi bagian dari program KAI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas aset negara, sekaligus mencegah penyalahgunaan lahan yang masuk dalam kategori aset strategis perusahaan.
Selain sebagai upaya penataan ruang, langkah ini juga diharapkan membuka peluang kerja sama legal bagi masyarakat yang ingin mengakses atau memanfaatkan aset negara di masa depan.
Imbauan untuk Masyarakat
KAI mengimbau masyarakat agar:
- Memeriksa status dan legalitas bangunan atau lahan yang digunakan, terutama yang berada di wilayah aset KAI.
- Mengurus perpanjangan kontrak bila masa pemanfaatan telah habis.
- Menghindari pendirian bangunan tanpa izin di kawasan rel aktif maupun non-operasi.


Komentar