Majalengka, Jawa Barat — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Keduanya adalah Teguh Fajar Putra Utama (Ketua merangkap anggota) dan Andhi Insan Sidieq (anggota), yang dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam proses Pemilu Legislatif di Daerah Pemilihan Jawa Barat IX (meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka, dan Subang).
Putusan sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Majelis DKPP yang dipimpin Heddy Lugito bersama anggota J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiersa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Latar Belakang Pelanggaran
Kasus ini bermula dari aduan mantan calon legislatif (caleg) Partai NasDem, Eep Hidayat, yang mengaku kehilangan sejumlah besar suara di Dapil Jabar IX, terutama di wilayah Sumedang dan Majalengka. Ia menduga adanya pergeseran suara antarcaleg dalam satu partai, yang menyebabkan hasil pemungutan suara menjadi tidak transparan.
Selain itu, Eep Hidayat juga mempersoalkan penghapusan (take down) siaran langsung di kanal YouTube KPU Jawa Barat saat proses penghitungan suara caleg DPR RI pada 20 Maret 2024. Tindakan tersebut dinilai mengurangi keterbukaan informasi publik dalam proses rekapitulasi.
Isi dan Amar Putusan DKPP
Dalam amar putusannya, DKPP menilai kedua komisioner KPU Majalengka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Beberapa poin penting dalam putusan tersebut antara lain:
- Teguh Fajar Putra Utama dan Andhi Insan Sidieq dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
- KPU RI diperintahkan melaksanakan putusan DKPP dalam waktu maksimal 7 hari setelah pembacaan putusan.
- Selain dua nama tersebut, terdapat 20 komisioner lainnya dari KPU Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, KPU Majalengka, dan Bawaslu Majalengka yang juga mendapat sanksi peringatan (bukan keras) atas kasus serupa.
Makna dan Dampak Keputusan DKPP
Keputusan DKPP ini menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan Pemilu.
Beberapa implikasi penting dari keputusan ini antara lain:
- Menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penghitungan suara merupakan hal mutlak.
- Menunjukkan komitmen DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu secara tegas dan terbuka.
- Menjadi pengingat bagi publik bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip kejujuran pemilu akan mendapatkan sanksi tegas, tanpa pandang bulu.
Ringkasan Kasus
| Poin Penting | Keterangan |
| Nama Teradu | Teguh Fajar Putra Utama & Andhi Insan Sidieq |
| Lembaga | KPU Kabupaten Majalengka |
| Jenis Pelanggaran | Dugaan pergeseran suara caleg & penghapusan siaran penghitungan suara |
| Sanksi DKPP | Peringatan Keras Terakhir |
| Tanggal Putusan | 21 Oktober 2025 |
| Komisioner Lain Terdampak | 20 komisioner dari KPU dan Bawaslu Jabar serta Majalengka |
| Tujuan DKPP | Menegakkan integritas dan etika penyelenggara pemilu |


Komentar