Majalengka – Polemik terkait dana cadangan sebesar Rp173 miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali mencuat dalam rapat paripurna DPRD. Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa anggaran besar tersebut bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan harus benar-benar digunakan demi kesejahteraan masyarakat.
Eman menegaskan, segala masukan dari dewan maupun publik akan dikaji dengan cermat.
“Prinsipnya, dana ini tidak boleh keluar dari tujuan awal, yakni sebagai investasi yang bisa menambah pendapatan daerah,” kata Eman, Rabu (17/9/2025).
Dana cadangan ini awalnya dibentuk melalui Perda Nomor 5 Tahun 2014 dengan masa berlaku hingga 2018. Namun, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab kini wajib menarik dan mengkaji kembali pemanfaatannya. Pemerintah juga mengusulkan pencabutan perda lama untuk kemudian dibahas bersama DPRD.
Ada tiga prioritas utama yang diusulkan, yaitu pembangunan pasar, penguatan RSUD Talaga, serta pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan. Saat ini, hampir seluruh pasar daerah dalam kondisi rusak.
“Kalau hanya satu pasar yang diperbaiki, bagaimana dengan pasar lainnya? Semua kondisinya rusak,” ujar Eman.
Selain itu, RSUD Talaga juga menjadi perhatian serius karena masih membebani APBD. Menurut Bupati, keputusan alokasi dana harus adil, tepat sasaran, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Majalengka.
“Dana cadangan ini bukan ajang bancakan. Ini milik rakyat dan harus kembali untuk kepentingan publik,” tegasnya.


Komentar