Majalengka, 22 September 2025 — Senyum optimistis menghiasi Bupati Majalengka, Eman Suherman, usai menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka pada Kamis (18/9/2025). Rapat tersebut membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan isu penting Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dua hal yang sangat diantisipasi publik.
Dukungan DPRD untuk RTRW Baru
Dalam rapat yang penuh dinamika ini, semua fraksi di DPRD Majalengka memberikan dukungan positif terhadap penyusunan RTRW yang baru. Eman menyebut bahwa persetujuan fraksi-fraksi memberi “napas lega” dan memperkuat keyakinannya bahwa RTRW yang terkini akan segera disahkan.
Menurut Eman, RTRW bukan sekadar dokumen teknis birokrasi, melainkan kompas pembangunan daerah. RTRW baru dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada investor, menjaga lahan pertanian dari alih fungsi, serta menjadi pedoman dalam pengembangan kawasan industri.
Ia menegaskan bahwa Perda RTRW tahun 2011 masih tetap berlaku sampai RTRW baru siap. Perubahan yang nanti terjadi akan berbentuk penyesuaian terhadap kondisi terkini, tanpa melakukan perubahan drastis yang memicu ketidakstabilan.
Klarifikasi tentang PBB: Penyesuaian, Bukan Kenaikan
Isu PBB menjadi sorotan masyarakat karena kekhawatiran akan adanya kenaikan tarif. Namun, Bupati Eman menyatakan bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif PBB. Sebaliknya, pemerintah daerah hanya akan melakukan penyesuaian nomenklatur indikator agar sejalan dengan regulasi terbaru.
Manfaat RTRW: Antara Proteksi Agrikultur dan Investasi
Kebijakan penataan ruang ini dirancang tidak hanya untuk menarik dan menjaga investasi, tetapi juga untuk melindungi sektor pertanian yang menjadi tulang punggung masyarakat Majalengka. Dengan adanya RTRW yang disusun secara partisipatif dan transparan, diharapkan:
- Lahan pertanian terhindar dari alih fungsi yang merugikan petani lokal.
- Investor mendapat kepastian hukum dan keamanan investasi.
- Lingkungan hidup dan tata ruang tetap terjaga seimbang di tengah perkembangan kawasan industri.


Komentar