MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Bupati Eman Suherman memastikan alokasi anggaran sekitar Rp8 miliar per bulan untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas pelayanan publik di tingkat desa sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.
Siltap Dibayarkan Setiap Bulan
Menurut Bupati Eman, pemerintah daerah kini mengupayakan agar pembayaran Siltap dilakukan secara rutin setiap bulan. Sebelumnya, pencairan sering dilakukan dua bulan sekali karena keterbatasan fiskal daerah.
Kini, Pemkab berkomitmen memperbaiki sistem pembayaran agar perangkat desa menerima haknya tepat waktu. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sumber Anggaran dari ADD dan PAD
Anggaran Siltap berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tercantum dalam struktur APBD. Pemerintah tetap memprioritaskan anggaran tersebut meskipun realisasi PAD belum sepenuhnya optimal.
Pemerintah Kabupaten Majalengka terus mencari solusi pembiayaan yang efektif agar kewajiban pembayaran Siltap tidak mengalami hambatan di masa mendatang.
Dorong Pelayanan Desa Lebih Optimal
Kebijakan alokasi Rp8 miliar per bulan ini bukan hanya soal gaji rutin. Pemerintah ingin memastikan aparatur desa dapat bekerja secara maksimal tanpa terbebani persoalan kesejahteraan.
Dengan penghasilan yang dibayarkan tepat waktu, pelayanan administrasi, pembangunan, dan program pemberdayaan masyarakat di desa-desa wilayah Majalengka diharapkan semakin optimal.
Komitmen ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mendorong pembangunan yang merata serta berkelanjutan.


Komentar