MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin birokrasi. Sepanjang akhir 2025, tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan, sementara dua ASN lainnya dijatuhi sanksi penurunan jabatan akibat pelanggaran disiplin kerja.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Majalengka dalam menjaga profesionalisme ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Tujuh ASN Diberhentikan Secara Resmi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka menyampaikan bahwa ketujuh ASN yang diberhentikan terdiri dari lima pegawai pelaksana di lingkungan pemerintahan dan dua orang tenaga pendidik.
Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan bahwa seluruh ASN tersebut terbukti melanggar disiplin, terutama karena ketidakhadiran di tempat kerja dan kelalaian dalam menjalankan tugas.
“Prosesnya panjang dan sesuai aturan. Kami lakukan klarifikasi, pembinaan, hingga evaluasi menyeluruh sebelum sanksi dijatuhkan,” ujar Ikin.
Setelah pelanggaran dinilai berat dan pembinaan tidak menunjukkan hasil, BKPSDM mengajukan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan persetujuan tersebut, Bupati Majalengka menerbitkan surat keputusan pemberhentian.
Dua ASN Turun Jabatan Sementara
Selain pemecatan, Pemkab Majalengka juga menjatuhkan sanksi penurunan jabatan sementara kepada dua ASN lainnya. Salah satu kasus sempat menjadi perhatian publik karena viral di media sosial.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi masalah absensi, kinerja, hingga dugaan penyalahgunaan aset dinas. Meski demikian, sanksi penurunan jabatan bersifat sementara dengan durasi maksimal satu tahun.
ASN yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk kembali ke jabatan semula, dengan syarat menunjukkan perbaikan kinerja dan kepatuhan terhadap aturan selama masa pembinaan.
Peringatan bagi Seluruh ASN
Ikin menegaskan bahwa kebijakan tegas ini bukan sekadar hukuman, melainkan peringatan serius bagi seluruh ASN di Kabupaten Majalengka. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar disiplin dan integritas tetap terjaga.
“ASN adalah ujung tombak pelayanan publik. Jika disiplin dan profesionalisme terjaga, maka visi Majalengka sebagai daerah yang maju dan unggul bisa terwujud,” tegasnya.
Pemkab Majalengka berkomitmen terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan ASN bekerja sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Komentar