Majalengka — Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Majalengka pada Rabu (13/11/2025). Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Majalengka segera membahas dan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Perwakilan buruh, Sugih Harto, menegaskan bahwa hingga pertengahan November, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) belum melakukan rapat resmi. Kondisi ini dikhawatirkan membuat pembahasan UMK kembali terlambat seperti tahun sebelumnya.
“Batas waktu penetapan UMK provinsi tinggal hitungan hari. Jika pembahasannya terus tertunda, buruh yang akan dirugikan,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, para buruh mengusulkan UMK Majalengka naik menjadi Rp3,4 juta berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah mereka lakukan. Saat ini, UMK Majalengka berada di kisaran Rp2,4 juta, jauh di bawah beberapa daerah sekitar seperti Subang dan Karawang yang sudah mencapai lebih dari Rp4 juta.
Respons Pemerintah Kabupaten Majalengka
Wakil Bupati Majalengka, Dena M. Ramdhan, menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami aspirasi para buruh. Namun, pihaknya menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Pemkab Majalengka siap memfasilitasi dialog antara buruh, pengusaha, dan pemerintah melalui forum Dewan Pengupahan. Semua aspirasi akan dibahas secara terbuka,” kata Dena.
Rapat resmi Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah dijadwalkan pada:
📌 Rabu, 19 November 2025 – pukul 09.00 WIB
Rapat tersebut akan membahas berbagai usulan, termasuk kenaikan UMK dan masukan dari serikat buruh.
Kenaikan UMK Dinilai Mendesak
Para buruh menilai kenaikan UMK 2026 sangat penting karena:
- Biaya kebutuhan hidup semakin meningkat.
- Upah Majalengka tertinggal dari kabupaten tetangga.
- Daya beli pekerja terus menurun jika upah tidak disesuaikan.
- Ketimpangan ekonomi regional semakin besar.
Tantangan Penetapan UMK
Beberapa faktor yang menjadi tantangan dalam proses penetapan UMK tahun ini antara lain:
- Regulasi turunan pengupahan dari pusat belum dirilis.
- Pengusaha menimbang beban biaya operasional jika kenaikan terlalu tinggi.
- Pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan stabilitas industri.
Selain itu, buruh juga mengusulkan agar Dinas Ketenagakerjaan dipisahkan kembali dari Dinas Koperasi & UKM agar fokus penanganan urusan ketenagakerjaan lebih optimal.


Komentar