Kriminal Majalengka
Beranda » Berita » Pengedar Obat Ilegal di Majalengka Ditangkap, Terancam Lebaran di Balik Jeruji

Pengedar Obat Ilegal di Majalengka Ditangkap, Terancam Lebaran di Balik Jeruji

MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, seorang pria berinisial SS (22) diamankan pada Senin (23/2/2026). Polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan setelah memastikan adanya dugaan kuat praktik distribusi obat ilegal.

Ratusan Pil Tramadol Disita

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi:

Temuan ini menunjukkan indikasi aktivitas peredaran obat keras tanpa izin resmi.

Komitmen Berantas Obat Terlarang

Kapolres Majalengka melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Langkah ini dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan sediaan farmasi.

“Peredaran obat keras tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta keterlibatan pihak lain.

Kolaborasi Eman-Dena Perkuat Fondasi Pembangunan Majalengka Menuju ‘Saekeun’

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Jika terbukti bersalah, SS berpotensi menjalani masa tahanan bahkan saat momen Lebaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *