Majalengka – Pemerintah Kabupaten Majalengka mengambil langkah tegas dalam penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Dua ASN resmi diberhentikan dengan tidak hormat, sementara sembilan lainnya saat ini sedang dalam proses pemberhentian akibat pelanggaran berat kedisiplinan.
Dalam apel pegawai, Senin (3/11/2025), Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menegaskan bahwa integritas dan tanggung jawab adalah prinsip utama ASN dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
“Disiplin adalah harga mati. Siapa pun yang melanggar harus siap menerima konsekuensinya,” tegas Bupati Eman.
Rincian Penindakan
Dua ASN yang sudah dipecat tersebut telah menerima SK pemberhentian tidak hormat. Sementara sembilan lainnya masih dalam proses penonaktifan, dengan rincian:
- 7 ASN melakukan pelanggaran tidak masuk kerja tanpa keterangan
- 1 ASN P3K dinyatakan tidak cakap bekerja akibat gangguan mental
- 1 ASN masih dalam pendalaman proses pemberhentian
Pemkab Majalengka menyampaikan bahwa sebelum sampai pada keputusan pemecatan, proses pembinaan, teguran, hingga tahapan peringatan telah dijalankan. Namun karena tidak ada perubahan sikap dan kinerja, sanksi tegas menjadi pilihan akhir.
Komitmen Bangun ASN yang Berintegritas
Bupati Eman menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya menghukum pelanggar, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat kultur kerja birokrasi yang profesional dan berintegritas.
“ASN adalah garda terdepan pelayanan negara. Kita ingin masyarakat mendapatkan pelayanan dari aparatur yang disiplin, etis, dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Penegakan kedisiplinan ini sejalan dengan upaya Pemkab Majalengka untuk terus meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas pelayanan daerah.


Komentar