Pemkab Majalengka
Beranda » Berita » Pejabat Majalengka Langgar Disiplin ASN, BKPSDM Rekomendasikan Sanksi Penurunan Jabatan

Pejabat Majalengka Langgar Disiplin ASN, BKPSDM Rekomendasikan Sanksi Penurunan Jabatan

Majalengka, Jawa Barat — Satu lagi langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menjaga kedisiplinan aparatur negara. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka resmi mengumumkan hasil investigasi tim pencari fakta terhadap salah satu pejabat ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman, menunjukkan bahwa pejabat tersebut terbukti melanggar aturan kedisiplinan ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemeriksaan Tuntas, Pelanggaran Terbukti

Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, S.IP., M.IP., menjelaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada peraturan dan kode etik ASN. Dari hasil penelusuran, pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai “perbuatan tercela” yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a PP 94/2021.

“Tim sudah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lengkap. Hasilnya sudah kami sampaikan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Ikin.

Warga Majalengka Tolak Dapur Program Makan Bergizi Gratis, Sorotan Mengarah ke Izin Lingkungan dan Lokasi

Sanksi Tegas: Turun Jabatan Satu Tingkat Selama Setahun

Sebagai tindak lanjut, BKPSDM merekomendasikan sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan. Rekomendasi tersebut kini tengah menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati Majalengka.

Keputusan ini menegaskan bahwa Pemkab Majalengka tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran disiplin yang mencoreng profesionalisme ASN. Langkah tegas tersebut juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas birokrasi.

Komitmen Pemerintah: Disiplin adalah Kehormatan ASN

Menurut BKPSDM, kedisiplinan adalah pondasi utama bagi ASN dalam memberikan pelayanan publik yang baik. Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat, sekecil apa pun, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

DPRD Majalengka Pangkas Perjalanan Dinas dan Rapat Luar Kota, Hemat Anggaran Hingga Rp 11,6 Miliar

“ASN harus menjadi contoh dan teladan di lingkungan kerjanya. Penegakan disiplin ini bukan sekadar hukuman, tapi bentuk tanggung jawab untuk menjaga kehormatan institusi,” jelas Ikin.

BKPSDM juga berencana memperkuat program pembinaan disiplin melalui pelatihan dan evaluasi berkala, agar kesadaran etika dan tanggung jawab ASN semakin meningkat.

Langkah Selanjutnya

  1. Menunggu Pertimbangan Teknis BKN sebelum keputusan final dikeluarkan Bupati.
  2. Evaluasi Internal terhadap sistem pembinaan ASN di setiap OPD.
  3. Peningkatan Edukasi Etika ASN melalui sosialisasi PP 94/2021.

Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Terpercaya

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Majalengka untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan menindak pelanggaran secara terbuka, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan birokrasi yang akuntabel, profesional, dan berintegritas tinggi.

Majalengka Perkuat Peran Desa untuk Percepatan Penanganan ATS dan Peningkatan RLS

Langkah transparan BKPSDM Majalengka diharapkan menjadi contoh bagi instansi lain dalam menegakkan aturan secara adil tanpa pandang jabatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *