Majalengka
Beranda » Berita » BAZNAS Majalengka Dorong Penguatan Regulasi Zakat: Raperbup ZIS-DSKL Jadi Pilar Tata Kelola Syariah yang Transparan

BAZNAS Majalengka Dorong Penguatan Regulasi Zakat: Raperbup ZIS-DSKL Jadi Pilar Tata Kelola Syariah yang Transparan

Majalengka, Jawa Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka terus berkomitmen memperkuat tata kelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan (ZIS-DSKL). Salah satu langkah strategis yang kini digencarkan adalah mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) ZIS-DSKL sebagai dasar hukum yang kuat dan modern dalam pengelolaan dana keagamaan.

Ketua BAZNAS Majalengka, Agus Asri Sabana, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan profesional, transparan, dan memberikan dampak sosial nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin pengelolaan ZIS-DSKL di Majalengka benar-benar berlandaskan prinsip syariah dan keadilan sosial. Bukan hanya sekadar ritual ibadah, tetapi menjadi instrumen ekonomi umat yang berdampak luas,” ujar Agus, Rabu (22/10/2025).


Fokus Penguatan Regulasi Zakat di Majalengka

Raperbup ZIS-DSKL kini tengah melalui tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar BAZNAS Majalengka untuk menghadirkan sistem tata kelola zakat yang terintegrasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Pengedar Obat Ilegal di Majalengka Ditangkap, Terancam Lebaran di Balik Jeruji

Dengan regulasi yang matang, pengelolaan zakat tidak lagi hanya sekadar seremonial, tetapi menjadi alat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Dana ZIS-DSKL akan diarahkan untuk program-program produktif seperti:

  • Pemberdayaan UMKM berbasis keagamaan
  • Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)
  • Beasiswa pendidikan bagi keluarga dhuafa
  • Bantuan modal usaha bagi masyarakat prasejahtera

“Zakat harus dikelola dengan visi pembangunan. Dengan regulasi yang kuat, kami bisa memastikan dana umat benar-benar sampai dan memberi manfaat langsung bagi penerima,” tegas Agus.


Transformasi Digital: Langkah Nyata Menuju Transparansi

BAZNAS Majalengka juga terus berinovasi dengan sistem layanan digital zakat. Melalui kanal pembayaran online dan sistem pelaporan transparan, masyarakat kini dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan lebih mudah, cepat, dan akuntabel.

Kolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Majalengka, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tim Pokja Harmonisasi Kemenkumham Jawa Barat, memperkuat arah kebijakan ini agar memiliki daya legal dan moral yang kuat di tingkat daerah.

Kapolri Hadiri Milad ke-108 PUI di Majalengka, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri


Manfaat Langsung bagi Masyarakat Majalengka

Dengan adanya Raperbup ZIS-DSKL ini, pengelolaan dana zakat diharapkan membawa manfaat besar, antara lain:
✅ Penguatan koordinasi antar lembaga pemerintah, BAZNAS, dan masyarakat
✅ Peningkatan kepercayaan publik melalui akuntabilitas keuangan
✅ Penyaluran zakat yang lebih tepat sasaran dan berdampak ekonomi
✅ Mendorong kemandirian ekonomi umat di tingkat desa dan kecamatan

“Zakat jangan hanya menjadi simbol ibadah, tapi menjadi kekuatan ekonomi umat yang menumbuhkan kesejahteraan,” tambah Agus Asri Sabana.


Menuju Majalengka Berdaya dan Mandiri

Langkah BAZNAS Majalengka dalam mendorong Raperbup ZIS-DSKL menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dan lembaga keagamaan untuk menciptakan tata kelola zakat yang modern, profesional, dan sesuai nilai-nilai Islam. Dengan dukungan regulasi yang jelas, Majalengka berpeluang menjadi contoh daerah dengan sistem pengelolaan zakat terbaik di Jawa Barat, bahkan di tingkat nasional.

Kolaborasi Eman-Dena Perkuat Fondasi Pembangunan Majalengka Menuju ‘Saekeun’

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *