Kabupaten Majalengka
Beranda » Berita » Pemkab Majalengka Tegas Stop Praktik Buang ODGJ Lintas Daerah, Siapkan Regulasi Khusus

Pemkab Majalengka Tegas Stop Praktik Buang ODGJ Lintas Daerah, Siapkan Regulasi Khusus

Majalengka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menegaskan komitmennya untuk menghentikan praktik tidak manusiawi berupa pembuangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) lintas daerah. Melalui regulasi khusus yang tengah disiapkan, Pemkab ingin memastikan penanganan ODGJ dan anak jalanan dilakukan secara terpadu, manusiawi, dan berkeadilan.

Kasatpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono, menegaskan bahwa praktik “kirim paket” ODGJ antarwilayah tidak boleh lagi terjadi.

“Mereka ini manusia, punya hak, dan dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada lagi istilah buang ODGJ dari satu daerah ke daerah lain,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Regulasi tersebut akan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, hingga DP3AKB. Langkah ini penting mengingat penanganan ODGJ dan anak jalanan menyangkut aspek kesehatan, sosial, hingga pendidikan.

Menurut Rachmat, Bupati Majalengka yang pernah menjabat di Dinas Sosial sangat memahami isu kemanusiaan ini.

Majalengka Perkuat Peran Desa untuk Percepatan Penanganan ATS dan Peningkatan RLS

“Kami dorong agar ada aturan yang menaungi semua pihak untuk bersinergi. Penanganan bukan hanya urusan Satpol PP, tapi tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Selain membangun koordinasi internal, Satpol PP Majalengka juga menjalin komunikasi dengan kabupaten tetangga. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terulangnya praktik saling lempar tanggung jawab.

“Jika ada warga luar ditemukan di Majalengka, kami akan koordinasi dengan daerah asal. Begitu pun sebaliknya,” tegas Rachmat.

Lebih jauh, penanganan ODGJ maupun anak jalanan menurutnya tidak boleh berhenti hanya sebatas penertiban. Pemerintah juga harus menyiapkan solusi jangka panjang berupa program pemberdayaan.

“Anak jalanan biasanya membawa gitar kecil untuk mencari nafkah. Itu tanda mereka ingin bertahan hidup. Maka perlu dipikirkan cara agar mereka bisa diberdayakan, bukan sekadar ditertibkan,” tuturnya.

Aksi Buruh Majalengka Desak Kenaikan UMK 2026, Pemkab Siap Fasilitasi Dialog Resmi

Dengan hadirnya regulasi ini, Pemkab Majalengka berharap tercipta sinergi lintas instansi dan daerah, serta tercapainya penanganan ODGJ dan anak jalanan yang lebih manusiawi, berkelanjutan, dan solutif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *