Majalengka, 21 September 2025 — Bupati Majalengka, Eman Suherman, menunjukkan optimisme tinggi usai sidang paripurna DPRD Majalengka, Kamis (18/9/2025). Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyampaikan dukungan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kedua kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga iklim investasi, melestarikan pertanian, sekaligus menciptakan peluang kerja baru di Majalengka.
Dukungan Penuh dari DPRD
Seluruh fraksi DPRD menyatakan sikap positif terhadap RTRW baru. Menurut Bupati Eman, penyusunan aturan tata ruang ini penting agar wilayah Majalengka terlindungi dari alih fungsi lahan yang berlebihan, sehingga sektor pertanian tetap kuat tanpa menghambat minat investor.
Dokumen RTRW 2011 masih berlaku, namun kini disesuaikan dengan kondisi terkini tanpa perubahan mendasar.
Penyesuaian PBB, Bukan Kenaikan
Isu kenaikan tarif PBB sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Eman menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Menurutnya, yang dilakukan hanya penyesuaian nomenklatur indikator agar selaras dengan regulasi terbaru—bukan menaikkan tarif.
Perlindungan Pertanian dan Kepastian Investasi
RTRW Majalengka memiliki dua fungsi strategis: sebagai kerangka hukum bagi investor sekaligus instrumen perlindungan lahan pertanian.
Penetapan zona industri diprioritaskan di wilayah utara, namun tetap memperhatikan keberlanjutan pertanian. Pemerintah Kabupaten Majalengka juga telah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas puluhan ribu hektare, serta Kawasan Peruntukan Pertanian Berkelanjutan (KP2B) untuk menjamin ketahanan pangan lokal.
Tantangan dan Harapan
Meski optimisme tinggi, tantangan tetap ada. Penyusunan RTRW harus memperhitungkan keseimbangan antara kebutuhan investasi dan proteksi terhadap lahan pertanian yang terbatas. Koordinasi antar pemerintah daerah, regulasi yang tegas, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci agar kebijakan ini berhasil.


Komentar