MAJALENGKA — Kabupaten Majalengka kini memiliki tonggak sejarah baru. Melalui Rapat Paripurna DPRD Majalengka, tanggal 11 Februari resmi ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Majalengka. Keputusan tersebut disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini menjadi momen bersejarah yang mengakhiri perdebatan panjang mengenai hari lahir Majalengka yang sebelumnya diperingati setiap 7 Juni. Tanggal 11 Februari dinilai memiliki landasan historis dan administratif yang lebih kuat.
Palu Paripurna Jadi Penanda Sejarah Baru
Suasana Rapat Paripurna DPRD Majalengka berlangsung khidmat saat Wakil Ketua DPRD Majalengka, H. Deden Hardian Narayanto, mengetuk palu sebagai tanda disahkannya penetapan Hari Jadi Majalengka.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Majalengka H. Eman Suherman, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran OPD, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Dengan disahkannya Perda tersebut, 11 Februari kini menjadi tanggal resmi yang mencerminkan lahirnya Majalengka secara historis dan administratif, bukan sekadar penetapan simbolik.
Berdasarkan Kajian Sejarah dan Dokumen Kolonial
Perubahan Hari Jadi Majalengka bukanlah keputusan yang diambil secara terburu-buru. Penetapan ini melalui kajian sejarah mendalam yang melibatkan sejarawan, akademisi, budayawan, serta berbagai elemen masyarakat.
Hasil kajian menunjukkan bahwa pada 11 Februari 1840, terjadi peristiwa penting dalam sejarah Majalengka, yakni perubahan status administratif wilayah, pemindahan pusat pemerintahan ke Sindangkasih, serta perubahan nama wilayah dari Maja menjadi Majalengka, sebagaimana tercatat dalam dokumen pemerintahan kolonial Belanda.
Temuan tersebut dinilai lebih kuat secara akademis dibandingkan penetapan sebelumnya yang bersumber dari legenda dan cerita rakyat.
Pemkab dan DPRD Sepakat Perkuat Identitas Daerah
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menegaskan bahwa penetapan 11 Februari sebagai Hari Jadi Majalengka merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah dan jati diri daerah.
Menurutnya, Hari Jadi bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan momentum refleksi perjalanan panjang Majalengka dalam membangun daerah dan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal tanggal, tetapi tentang identitas, sejarah, dan arah masa depan Majalengka,” ujarnya.
Ketua Panitia Khusus Perubahan Hari Jadi Majalengka, H. Ifip Miftahudin, menambahkan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses panjang dan didasarkan pada fakta sejarah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
11 Februari Jadi Simbol Jati Diri Majalengka
Dengan ditetapkannya Perda Hari Jadi Majalengka, 11 Februari kini menjadi simbol jati diri, ingatan kolektif, dan tonggak sejarah administratif Kabupaten Majalengka.
Pemerintah daerah berharap, keputusan ini dapat menyatukan persepsi masyarakat, mengakhiri polemik yang ada, serta menjadi dasar yang kuat bagi generasi mendatang dalam memahami sejarah daerahnya.


Komentar